Bahas UMK dan UMP, Pemprov Riau Berharap Hasil Pembahasan Dapat Diterima Pekerja dan Pengusaha
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, Senin (28/10/2024) mengatakan, pembentukan Dewan Pengupahan Riau sesuai Permenaker Nomor 13 Tahun 2021.
Baca Juga:
Peraturan tersebut tentang Dewan Pengupahan dan Permenaker Nomor 21 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Hubungan Industrial.
Dewan Pengupahan terdiri dari beberapa instansi pemerintah dan lembaga, yaitu Disnakertrans, BPS, Biro Hukum Setdaprov Riau, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Apa yang dihasilkan Dewan Pengupahan selanjutnya akan disampaikan ke Pj Gubernur Riau, barulah akan diputuskan, apakah disetujui atau diminta untuk dikaji ulang," tuturnya.
Dalam hal penentuan upah tersebut, pihak perwakilan pengusaha dan pekerja yang lebih banyak berperan aktif.
"Jadi kami pemerintah hanya memfasilitasi terhadap kajian UMP dan UMK agar meningkatkan kesejahteraan pekerja namun tetap mempertimbangkan kesanggupan pengusaha," sebutnya.
Dalam hal ini, pihaknya berharap apa pun hasil dari pembahasan dan kajian UMP dan UMK ini bisa diterima, baik dari pihak pekerja maupun pihak pengusaha.
Editor: Sigalingging
(Mediacenter Riau/bgs)