Kamis, 09 Januari 2025 WIB

Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Keimigrasian 2 WNA

Administrator - Kamis, 17 Oktober 2024 21:41 WIB
Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Keimigrasian 2 WNA

Gerbangnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Jajaran kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Riau beserta Kantor Imigrasi kelas I TPI Dumai dan Direktorat Jendral Imigrasi Dumai menyelenggarakan Konferensi Pers terkait penanganan dugaan Tindak Pidana ke Imigrasian yang dilakukan oleh 2 orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Thailand. Bertempat di Ruang Aula Kanwil Kemenkumham Riau Jl. Jendral Sudirman Kota Pekanbaru, sekira pukul 10.00 Wib, Kamis (17/10/24).

Baca Juga:

Hadir pada Acara Koonfrensi Pers tersebut, Kakanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir, Kadiv Administrasi Johan Manurung, Kakanim Dumai, Ditjen Imigrasi Kadivim dan jajaran Kemenkumham.

Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir dalam pemaparannya menjelaskan pada hari Rabu 2 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 15.00 Wib, Warga Negara Asjng (WNA) Thailand inisial (JJ) diduga mengajukan Permohonan Paspor RI di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, lalu petugas loket Pelayanan Paspor Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian menerima berkas permohonan inisial (JJ).

Dikatakan Budi Argap, dalam pengurusannya petugas merasa curiga, lalu meminta orang tersebut untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila, namun yang bersangkutan tidak dapat menyanyikan dan melafalkannya, setelah didalami petugas, ternyata yang bersangkutan (JJ) mengaku sebagai Warga Negara Thailand.

"Petugas kami merasa curiga terhadap JJ, lalu meminta JJ untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila, namun yang bersangkutan tidak dapat menyanyikan dan melafalkannya, setelah didalami petugas, ternyata yang bersangkutan mengaku sebagai Warga Negara Thailand," sebut Budi Argap.

Selanjutnya Budi Argap mengatakan, Deteni (JJ) mengakui bahwa dia masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal dari Thailand ke Malaysia melalui jalur darat, lalu dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut menggunakan Speed Boat.

"Terduga telah melanggar pasal 126 huruf (c) Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan data yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 Juta Rupiah," ungkap Budi Argap.

Sedangkan, Deteni (TK) selaku ibu Deteni (JJ) diduga adalah Warga Negara Thailand, diamankan ketika mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Pada tanggal 5 Oktober 2024 lalu.

Lanjut Budi Argap, Deteni (TK) hadir untuk mengunjungi anaknya Deteni (JJ) dalam pemeriksaan petugas Imigrasi, TK dikenakan pasal 9 UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yaitu bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi.

Selanjutnya Budi Argap mengatakan akan menyerahkan yang bersangkutan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta guna memudahkan tindak lanjut dan Koordinasi dengan Kedubes Thailand dalam menentukan status kewarganegaraan dan status hukum yang bersangkutan.

"Untuk memudahkan tindak lanjut dan Koordinasi dengan Kedubes Thailand dalam menentukan status kewarganegaraan dan status hukum yang bersangkutan, Kami akan menyerahkan yang bersangkutan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta" tutup Budi Argap.

Sigalingging

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kunjungi Kanwil Kemenkumham Riau, Direktur Tekforma Berikan Arahan Perkuat Kinerja Jajaran Pemasyarakatan

Kunjungi Kanwil Kemenkumham Riau, Direktur Tekforma Berikan Arahan Perkuat Kinerja Jajaran Pemasyarakatan

Penuhi Hak Konstitusional Warga Binaan, Kanwil Kemenkumham Riau Pastikan Warga Binaan yang Terdaftar di DPT Dapat Memberikan Hak Pilih

Penuhi Hak Konstitusional Warga Binaan, Kanwil Kemenkumham Riau Pastikan Warga Binaan yang Terdaftar di DPT Dapat Memberikan Hak Pilih

Pastikan Proses Berjalan Lancar dan Transparan, Kakanwil Kemenkumham Riau Tinjau Langsung Lokasi SKD CPNS

Pastikan Proses Berjalan Lancar dan Transparan, Kakanwil Kemenkumham Riau Tinjau Langsung Lokasi SKD CPNS

Cegah TPPO di Riau, Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Tentang TPPO

Cegah TPPO di Riau, Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Tentang TPPO

Kanwil Kemenkumham Riau Lakukan Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Tempat Penitipan Anak di Pekanbaru

Kanwil Kemenkumham Riau Lakukan Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Tempat Penitipan Anak di Pekanbaru

Sambut Hari Kemerdekaan RI ke-79, Kanwil Kemenkumham Riau Ajukan Permohonan Remisi Bagi Narapidana

Sambut Hari Kemerdekaan RI ke-79, Kanwil Kemenkumham Riau Ajukan Permohonan Remisi Bagi Narapidana

Komentar
Berita Terbaru