Disnakertrans Riau Ingatkan Pengusaha Jasa Transportasi dan Pengiriman Penuhi Kewajiban BPJS
"Ini amanah undang-undang yang harus dilaksanakan. Saat ini kami masih menerima laporan dari masyarakat, masih ada perusahan transportasi dan jasa pengiriman barang yang belum memberikan hak pekerjanya seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan," ungkapnya, Senin (14/10/2024).
Baca Juga:
- Peduli Tenaga Kerja, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan Terkait Upah Minimum
- Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, Kadisnakertrans Riau Ingatkan Perusahaan Beri Izin Cuti Pekerja untuk Pilkada 2024
- Bahas UMK dan UMP, Pemprov Riau Berharap Hasil Pembahasan Dapat Diterima Pekerja dan Pengusaha
Menyikapi laporan itu, pihaknya mengharapkan pihak pengusaha memenuhi kewajiban itu. "Salah satu manfaatnya adalah, pekerja di sektor ini bisa mendapatkan jaminan bila terjadi kecelakaan saat sedang bekerja," ujarnya.
Ditambahkan Boby, adalah kewajiban pihaknya untuk memastikan aturan itu benar-benar berjalan dan diterapkan pihak pengusaha. Karena itu, pihaknya mengimbau para pengusaha di sektor ini melaksanakan aturan dengan kesadaran sendiri.
"Jadi jangan sampai kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan hal ini. Sebab kalau nanti kedapatan ada pengusaha transportasi dan jasa pengiriman yang belum memberikan hak kepada pekerjanya, akan ada sanksi yang akan menanti," ucap Boby Rachmat.
Editor: Sigalingging
(MCR/bgs)