Sabtu, 05 Oktober 2024 WIB

Terima Surat Pengunduran Diri Pj Bupati Inhil, Pemprov Usulkan Tiga Nama Pengganti

Administrator - Jumat, 12 Juli 2024 14:27 WIB
Terima Surat Pengunduran Diri Pj Bupati Inhil, Pemprov Usulkan Tiga Nama Pengganti
Gerbangnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, telah menerima surat pengunduran diri Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman. Pengunduran diri Herman tersebut karena yang bersangkutan akan mengikuti kontestasi Pilkada di Kabupaten Inhil.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau Jhon Armedi Pinem mengatakan, bahwa pihaknya, telah menerima surat pengunduran diri tersebut pekan lalu. Selanjutnya, pihaknya langsung memproses surat tersebut.

Baca Juga:

"Surat pengunduruan diri Pak Herman sudah kami terima pekan lalu, setelah itu suratnya langsung kami proses," kata Pinem.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah menerima surat tersebut, pihaknya selanjutnya menyampaikan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri) sekaligus usulan pejabat pengganti Herman. Pejabat pengganti yang diusulkan berjumlah tiga orang.

"Kami juga sudah usulkan pejabat pengganti Herman ke Kemendagri. Nama yang diusulkan sebanyak tiga orang berasal dari pejabat eselon II dilingkungan Pemprov Riau," sebutnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat kepala daerah baik Penjabat Gubernur, Walikota dan Bupati wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai kandidat calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan Mendagri dalam surat Nomor 100.2.1.3/2341/SJ tentang Pengunduran diri penjabat gubernur, penjabat bupati/penjabat walikota yang akan maju dalam pilkada serentak nasional tahun 2024, tertanggal 6 Mei 2024 yang ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Kemudian, pada poin ketiga dalam surat Mendagri tersebut disebutkan juga bahwa sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil wali kota tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27-29 Agustus 2024.

Selain itu, juga disebutkan bahwa administrasi pengunduran diri (Pj Gubernur/Pj Wali kota/Pj Bupati) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Sedangkan dalam poin enam, disebutkan bahwa pelaksanaan pelantikan Penjabat Gubernur/bupati/wali kota pengganti (penjabat yang mundur karena maju pilkada), dilaksanakan paling lambat 1 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

Editor: Sigalingging

(Mediacenter Riau/ms)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas Pers, Pemprov Riau Sambut Baik Penyelenggaraan Pertamina Hulu Rokan News Award 2024

Tingkatkan Kualitas Pers, Pemprov Riau Sambut Baik Penyelenggaraan Pertamina Hulu Rokan News Award 2024

Terima 384 Sanggahan, Pengumuman Pasca Sanggah CPNS Pemprov Riau Paling Lambat 29 September

Terima 384 Sanggahan, Pengumuman Pasca Sanggah CPNS Pemprov Riau Paling Lambat 29 September

Cegah Stunting Pada Anak, Pemprov Riau Minta OPD Kampanye Pentingnya Konsumsi Ikan

Cegah Stunting Pada Anak, Pemprov Riau Minta OPD Kampanye Pentingnya Konsumsi Ikan

Bahas Pengelolaan Sampah, Pemprov Riau Lakukan Rapat Bersama Wantannas RI

Bahas Pengelolaan Sampah, Pemprov Riau Lakukan Rapat Bersama Wantannas RI

Pemprov Riau Berikan Bantuan Listrik Gratis Kepada 1.044 Rumah Warga Kurang Mampu di Riau

Pemprov Riau Berikan Bantuan Listrik Gratis Kepada 1.044 Rumah Warga Kurang Mampu di Riau

Pemprov Riau Harap Satpol PP Tetap Semangat Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

Pemprov Riau Harap Satpol PP Tetap Semangat Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru