Pemerintah Terus Melakukan Upaya Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan sebagai bentuk komitmen antara Kemenaker dan BKKBN dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
Baca Juga:
- Bantu Janda Lansia, 2 Anggota DPRD Bintan Minta Pemerintah Agar Lebih Memperhatikan Warga Tidak Mampu
- Dalam Rangka Peningkatan dan Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat, Ranperda Perumahan dan Kawasan Permukiman Riau Segera Disahkan
- Sukseskan Rehabilitasi, Budi Argap: Ini Bentuk Upaya Menghasilkan Warga Binaan Bersih dari Kecanduan Narkoba
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa penandatanganan PKS merupakan tindak lanjut dari MoU antara Menaker dengan kepala BKKBN beberapa bulan yang lalu.
"PKS yang tadi saya tandatangani dengan Pak Wahidin intinya adalah kita akan terus melanjutkan kolaborasi untuk memastikan kesejahteraan bagi para pekerja, terutama dalam hal memahami perencanaan keluarga," sebut Dirjen Indah saat diwawancarai wartawan.
Selanjutnya, dalam mewujudkan keluarga berencana yang baik bagi seluruh pekerja dan pembagian alat kontrasepsi bagi para pekerja yang membutuhkan, termasuk edukasi mengenai alat kontrasepsi itu sendiri juga menjadi fokus Kemenaker dan BKKBN saat ini.
"Untuk alat kontrasepsi ini, tidak hanya bagi para pekerja perempuan saja, tapi juga untuk pekerja laki laki. Saya rasa, ini bentuk kolaborasi yang sangat baik untuk terus mewujudkan kesejahteraan bagi para pekerja," jelasnya.
Saat ditanyai target untuk pelayanan KB dan sebagainya, pihaknya tidak memiliki target khusus. Namun, ia menyatakan dalam sebulan terakhir sudah tercapai 6 (enam) ribu pekerja. "Dari kemenaker sendiri tidak ada target khususnya. Tapi, alhamdulillah selama bulan Mei ini, satu bulan sudah mencapai enam ribu pekerja yang kita libatkan di dua titik yaitu di Jambi dan Kudus (Jawa Tengah)," ungkap Indah.
"Ini akan terus kita gulirkan, karena BKKBN alhamdulillah komit untuk terus membantu stok alat kontrasepsinya hingga 2025," lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada perusahaan yang belum merealisisasikan pasal 100 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan untuk segera melaksanakannya.
"Kita akan terus masifkan memberi penyadaran bagi para pengusaha untuk merealisisasikan tersebut, karena setiap perusahaan wajib menyediakan dan memastikan kesejahteraan pekerja serta harus ada fasilitas yang diberikan," himbaunya.
"Hal ini bukan hanya PR bagi pengusaha saja, tapi juga pemerintah. Di mana pemerintah juga bertugas mengingatkan, mengedukasi seperti kegiatan kita hari ini," kata Indah.
Sementara, Kadisnakertrans Provinsi Riau Bobby Rachmat turut menyampaikan, dengan adanya kegiatan edukasi ini menandakan bahwa Pemprov Riau merupakan provinsi yang ketiga dalam implementasi pelaksanaan PKS.
"Saya akan berupaya masifkan kembali kepada perusahaan, sesuai pasal 100 UU Ketenagakerjaan tadi, kita harus tetap memantau kondisi tersebut," ujar Bobby.
Selain itu, terkait pelayanan Keluarga Berencana ini, pihaknya akan kolaborasi baik dengan BKKBN maupun Dinas P3AP2KB di Provinsi.
"Artinya nanti akan kita giatkan kembali dan kita kolaborasikan. Harapannya pelayanan KB ini bisa kita laksanakan dengan baik sesuai dengan harapan kita bersama," tegasnya.
Editor: Sigalingging
(Mediacenter Riau/nb)