Dukung Pro Justitia, Kemenkumham Riau Serahkan Tersangka WNA Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian Pada Kejaksaan
Dalam press release tersebut, Budi Argap Situngkir menjelaskan bahwa ZP memasuki Indonesia secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Balai pada tanggal 9 Februari 2024. ZP kemudian melanjutkan perjalanan ke Jawa Barat dan kemudian ke Konsulat Malaysia Pekanbaru. Pada tanggal 19 Februari 2024, ZP datang ke Kantor Imigrasi Pekanbaru untuk mengurus perpanjangan izin tinggalnya. Namun, setelah dilakukan pengecekan, paspor ZP ternyata telah habis masa berlakunya pada tanggal 29 November 2023 dan tidak ditemukan cap masuk ke Indonesia secara resmi.
Baca Juga:
- Kunjungi Kanwil Kemenkumham Riau, Direktur Tekforma Berikan Arahan Perkuat Kinerja Jajaran Pemasyarakatan
- Operasi Gabungan Jaga Perbatasan, Kakanwil Riau Pimpin Pengawasan Keimigrasian di Perairan Dumai
- Penuhi Hak Konstitusional Warga Binaan, Kanwil Kemenkumham Riau Pastikan Warga Binaan yang Terdaftar di DPT Dapat Memberikan Hak Pilih
ZP kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru sejak tanggal 5 Maret 2024. Berkas perkara ZP telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada tanggal 29 April 2024.
Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa ZP akan ditindak secara hukum karena terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian. Hal ini merupakan komitmen Kemenkumham Riau untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan Negara.
Sebelumnya Kemenkumham Riau telah melaksanakan penegakan hukum keimigrasian sebanyak 40 Tindak Administrasi Keimigrasian (TAK). Sebanyak 21 orang Warga Negara Asing sudah di deportasi sampai April 2024 yang terdiri dari Warga Negara Bangladesh, Malaysia dan Thailand, sementara itu sebanyak 19 orang lainnya masih menunggu proses administrasi dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.
Editor: Sigalingging