Apresiasi Kinerja Polri, Ganda Mora: Dugaan Korupsi Rp100 M PT SPR Harus Dituntaskan
Dimana informasinya, diduga penyelewengan anggaran fantastis tersebut mengalir ke sejumlah pejabat Pemprov Riau tahun 2016-2024.Ini dibuktikan dengan laporan pihak PT KCL ke Kabareskrim Mabes Polri dan telah ditindaklanjuti Mabes Polri dengan melakukan pemanggilan ke sejumlah pihak termasuk mantan Gubernur Riau Syamsuar.
Baca Juga:
- INPEST Kritisi Surat Panggilan Dirjen Inspektorat Untuk Plt Bupati Rohil, Ganda Mora: Panggilan Rahasia Kok Disebarluaskan
- Viral! Oknum Lurah di Rohil Ajak RT Dan RW Dukung Salah Satu Calon Bupati Lewat Pesan Group, Ganda Mora: Tak Tau Aturan
- Tudingan Bupati Rohil Tidak Berdasar, Ganda Mora: Tidak Ada Kepentingan Politik Terkait Laporan INPEST
Berdasarkan informasi dari pihak KCL, sudah ada penetapan tersangka dengan inisial IF dan ND untuk dugaan penyelewengan anggaran tersebut pada akhir bulan Februari 2024. Hal itu disampaikan Pengacara PT Kingswood Capital Ltd (KCL), untuk itu kami dari lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi INPEST, mendukung penuh Mabes Polri menyidik dan menahan semua oknum pejabat yang terlibat atas aliran dana sebesar 100 Miliar Rupiah tersebut.
Menurut Ganda, seharusnya dana tersebut adalah untuk meningkatkan bisnis di BUMD dan kemudian untuk meningkatkan PAD Riau, namun dana tersebut justru di korupsi pihak pihak tertentu.
"Kami apresiasi dan juga mendesak agar dapat menuntaskan persoalan tersebut agar dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dan bila terbukti, oknumnya di tahan dan asetnya di sita sebagai recovery pembayaran kerugian keuangan daerah tersebut," ucap Ir Ganda Mora,SH.M.Si kepada wartawan Selasa, 2 Juli 2024.
Selanjutnya, ganda mengatakan, persoalan tersebut harus tuntas, sebab data dan fakta nya sudah jelas, dana sebesar 100 Miliar tersebut raib dan diduga mengalir ke beberapa oknum pejabat Pemprov Riau,
"Ini harus dituntaskan sebab kalau tidak bisa menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat," tegas Ganda.
Sebelumnya pihak KCL memutuskan menempuh upaya hukum. Kita sudah mencari jalan keluar bersama, ini kaitannya dengan kontrak kerjasama, Pada saat mengikuti tender konsorsium, KCL harusnya dilibatkan oleh SPR Langgak. Ketika mulai bekerjasama, pada awalnya berjalan baik (2010-2015), dimana kesepakatan perjanjian 50-50 antara PT SPR dan KCL.
Namun seiring berjalannya waktu, muncul permasalahan, dimana hak-hak KCL tidak lagi diberikan, hal ini diduga disebabkan dari hasil audit investigasi BPKP atas permintaan Pemprov Riau tahun 2015, meski demikian, masih ada pembayaran sampai tahun 2015.
"Tahun 2010-2015 di kepemimpinan Direktur Rahman Akil, masih ada pembayaran," ucap ganda.
Ganda menambahkan, Mulai tahun 2016 pembayaran sampai sekarang (2024) tidak ada lagi.
"Kalau terkait angka Rp100 miliar, mereka tidak memberikan laporan, namun kalo dihitung secara asumsi kasar, angkanya memang segitu (Rp100 miliar,red)," sebut Marsella, yang ditirukan Ganda Mora.
Dengan situasi tersebut, pihak KCL melaporkan permasalahan ini ke Mabes Polri, karena ada dugaan penggelapan disana.
Sigalingging