Pastikan Lapas Bebas HALINAR, Lapas Selatpanjang Lakukan Razia Rutin dan Pemusnahan Barang Hasil Razia
Kegiatan ini, Kasi ADM Kamtib Lapas Selatpanjang, Petrus Bambang Sugiarto sebagai Pembina Apel, beserta Ka. KPLP lapas Selatpanjang, Syofri Mulyadi, dalam amanatnya mewakili Kalapas, menyampaikan kepada seluruh petugas untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga ketertiban, selain itu juga meningkatkan peran unit intelijen Pemasyarakatan di Lapas Selatpanjang sebagai bentuk deteksi dini bersama Anggota Regu Pengamanan.
Baca Juga:
- Kembali Lakukan Razia dan Penggeledahan, Lapas Selatpanjang Tetap Zero HP dan Narkoba
- Wujudkan Lapas Zero Halinar, Lapas Selatpanjang Laksanakan Penggeledahan dan Razia Blok Hunian
- Sesuai Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan "Jangan ada lagi HALINAR (Hape,Pungli dan Narkoba), Lapas Selatpanjang Lakukan Razia Blok Hunian
Kegiatan dilanjutkan dengan razia bersama Petugas Lapas Selatpanjang serta di kamar hunian WBP dengan tujuan untuk mencegah peredaran Handphone, Praktek Pungli, Peredaran Narkotika (Halinar) dan Peredaran barang terlarang lainnya.
Selanjutnya wbp diminta keluar kamar hunian sesuai dengan SOP yang berlaku guna diperiksa badan dan barang bawaan nya, lalu wbp dikumpulkan guna mendapat pengarahan dari Ka. KPLP, Kasi Adm. Kamtib serta anggota regu jaga Lapas Selatpanjang.
Petugas menyisir kamar hunian mulai dari lemari, tempat tidur, hingga barang milik wbp. Lalu setelah kegiatan selesai wbp dimasukkan kembali kedalam kamar hunian.
Pada kegiatan ini bertujuan untuk memastikan Lapas Selatpanjang tetap Zero HP dan Narkoba, pada kegiatan ini petugas hanya menemukan barang-barang yang dilarang berada di blok hunian seperti hanger Besi : 3 Unit, Botol Kaca Parfum : 4 buah, Cermin : 1 buah, gelas besi : 1 Unit, gelas kaca : 1 Unit, Pancis Gas Manual : 3 Unit, Sendok Besi : 7 buah, gesper kepala besi : 1 unit, Kartu Remi : 1 paket.
Setelah barang bukti dikumpulkan, selanjutnya dilakukan pemusnahan barang-barang hasil razia oleh Ka. KPLP, Kasi ADM Kamtib, serta Komandan Regu jaga.
Editor: Sigalingging