Kamis, 09 Januari 2025 WIB

Kampanye Tabligh Akbar Abdul Wahid-SF Hariyanto Langgar Aturan Administrasi

Administrator - Sabtu, 02 November 2024 15:02 WIB
Kampanye Tabligh Akbar Abdul Wahid-SF Hariyanto Langgar Aturan Administrasi
Gerbangnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah membuat kesimpulan dan rekomendasi terhadap laporan dugaan pelanggaran tabligh akbar paslon nomor urut 1 Pilgubri Abdul Wahid-SF Hariyantoyang dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu Riau.

"Kita sudah membuat kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dugaan pelanggaran pada kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Pilgubri Abdul Wahid-SF Hariyanto," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal kepada media pada Sabtu, 2 November 2024.

Baca Juga:

Dijelaskan ALnofrizal, kesimpulan dan rekomendasi terkait laporan dengan nomor registrasi 002/REG/LP/PG/04.00/X/2024 tersebut didapat setelah Bawaslu Riau melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor dan KPU Provinsi Riau, serta bukti-bukti.

"Dan berdasarkan klarifikasi tersebut Bawaslu menyimpulkan pada laporan ini terdapat pelanggaran administrasi, Selanjutnya hasil penanganan ini kami teruskan kepada KPU untuk ditindaklanjuti," sebut Alnof.

Dijelaskan Alnofrizal, sebelumnya ada masyarakat yang melaporkan kegiatan kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto kepada Bawaslu Riau. Pelapor menduga kegiatan kampanye akbar tersebut masuk kategori kampanye rapat umum yanghanya boleh dilakukan dua kali selama masa kampanye. Sedangkan kampanye tabligh akbar yang dilakukan paslon nomor urut 1, menurut hitungan pelapor, sudah digelar lebih dari dua kali.

Atas laporan tersebut, dilanjutkan Alnofrizal, Bawaslu Riau melakukan kajian sehingga menghasilkan kesimpulan serta rekomendasi kepada KPU.

Nah berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, Bawaslu Riau menilai kampanye tabligh akbar bukan termasuk kampanye metode rapat umum dan kampanye tatap muka-dialog. Melainkan kampanye tabligh akbar masuk kategori kampanye dalam bentuk lain.

"Dan kampanye dalam bentuk lain tersebut boleh dilaksanakan dengan syarat harus berkordinasi terlebih dahulu kepada KPU sebelum kampanyenya digelar. Nah, berdasarkan klarifikasi kita, ternyata kampanye akbar ini tidak dikordinasikan terlebih dahulu kepada KPU sehingga Bawaslu menilai pada perkara ini terdapat pelanggaran administrasi," ungkap Alnof.

Dilanjutkan Alnofrizal, atas kesimpulan terdapatnya pelanggaran administrasi pada laporan ini, maka Bawaslu Riau pun merekomendasikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.

Editor: Sigalingging

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Guna Mencegah Pelanggaran, Bawaslu Riau Imbau Paslon Tertibkan APK dan Nonaktifkan Media Sosial Jelang Masa Tenang

Guna Mencegah Pelanggaran, Bawaslu Riau Imbau Paslon Tertibkan APK dan Nonaktifkan Media Sosial Jelang Masa Tenang

Cegah Pelanggaran dan Gangguan Keamanan, Petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru Razia Blok Hunian dan Tes Urine Warga Binaan

Cegah Pelanggaran dan Gangguan Keamanan, Petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru Razia Blok Hunian dan Tes Urine Warga Binaan

Batasi Akses Media di Debat Cabup, FPII: KPU Sidrap Langgar Hak Kebebasan Pers

Batasi Akses Media di Debat Cabup, FPII: KPU Sidrap Langgar Hak Kebebasan Pers

Tidak Mengindahkan Instruksi Kapolres, PT. PAM dan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya Langgar Kesepakatan

Tidak Mengindahkan Instruksi Kapolres, PT. PAM dan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya Langgar Kesepakatan

Kanwil Kemenkumham Riau Lakukan Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Tempat Penitipan Anak di Pekanbaru

Kanwil Kemenkumham Riau Lakukan Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Tempat Penitipan Anak di Pekanbaru

Dukung Pro Justitia, Kemenkumham Riau Serahkan Tersangka WNA Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian Pada Kejaksaan

Dukung Pro Justitia, Kemenkumham Riau Serahkan Tersangka WNA Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian Pada Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru