Rabu, 08 Januari 2025 WIB

Efri Edison, S.H., M.H Apresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya

Administrator - Kamis, 10 Oktober 2024 21:18 WIB
Efri Edison, S.H., M.H Apresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya

Gerbangnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Sengketa tanah di Jalan 70, RT 002/RW 007, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru atas nama Musri dan Robiah yang di gugat pihak lawan yang di berikan kuasa kepada DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru M. ARIF, S.H selaku ketua melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Pekat IB Kota Pekanbaru Efri Edison, S.H., M.H, telah menerima putusan bahwa gugatan penggugat di tolak untuk seluruhnya dalam perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN.Pbr.

Baca Juga:

Efri Edison, S.H., M.H menjelaskan kepada awak media, bahwa dengan berkas yang ada di tangannya telah yakin akan memenangkan sengketa tanah ini.

"Dari awal kami sudah berkeyakinan perkara ini pasti akan kami menangkan walaupun banyak senior dan mantan pengacara klien yang meragukan kami namun kami tetap belajar dan berjuang dalam menghadapi serta menangkis semua dalil-dalil pihak lawan," ucap Efri Edison.

Efri Edison, mengakui bahwa Dirinya adalah pengacara yang kesekian kali yang di pakai oleh Musri dan Robiah.

"Sebelum kami terima atau menangani perkara ini, memang sudah beberapa kali ganti pengacara, hingga kami adalah pengacara yang ke 12," ucap Efri Edison.

Akhirnya, sengketa tanah yang telah terjadi puluhan tahun lamanya selesai di saat Efri Edison menangani masalah sengketa tersebut walaupun masih ada upaya hukum dari pihak yang kalah.

"Saya bersyukur pada tanggal 4 Oktober 2024 kemaren perkara ini di putus yang Amarnya menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya" jelas Efri Edison.

Selanjutnya Efri Edison mengatakan Dalam putusan tersebut menjelaskan bahwa "Menyatakan Objek yang menjadi Sengketa Adalah SAH Milik Tergugat I & Tergugat III".

Efri Edison apresiasi dan berterimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo dengan seadil-adilnya.

Editor: Sigalingging

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diskominfotik Riau Apresiasi Kinerja BPS dalam Menyajikan Data Statistik

Diskominfotik Riau Apresiasi Kinerja BPS dalam Menyajikan Data Statistik

Apresiasi Program Kartu Prakerja, Pemprov Riau Harap Program Prakerja Terus Berlanjut

Apresiasi Program Kartu Prakerja, Pemprov Riau Harap Program Prakerja Terus Berlanjut

Pj Gubri Apresiasi Silaturahmi Forkopimda yang Diselenggarakan Lanud Roesmin Nurjadin

Pj Gubri Apresiasi Silaturahmi Forkopimda yang Diselenggarakan Lanud Roesmin Nurjadin

Majukan Daerah Melalui Produksi Lokal Kerajinan Daerah, Ketua Dekranasda Riau Apresiasi Dekranasda Kampar

Majukan Daerah Melalui Produksi Lokal Kerajinan Daerah, Ketua Dekranasda Riau Apresiasi Dekranasda Kampar

Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tuai Apresiasi Dari Berbagai Kalangan

Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tuai Apresiasi Dari Berbagai Kalangan

Tutup TMMD ke-121, Kasad Jendral TNI Maruli Simanjuntak Apresiasi Pemda Kampar Serta Prajurit Atas Hadirnya Satgas TMMD

Tutup TMMD ke-121, Kasad Jendral TNI Maruli Simanjuntak Apresiasi Pemda Kampar Serta Prajurit Atas Hadirnya Satgas TMMD

Komentar
Berita Terbaru