Tidak Mengindahkan Instruksi Kapolres, PT. PAM dan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya Langgar Kesepakatan
" Kami mendapatkan laporan dari pemilik SHM di lahan TORA Kampung Bunsur, sangat menyayangkan sekali kepada pihak yang melanggar kesepakatan bersama yang di mediasi oleh Pak Kapolres Siak, sepertinya PT. PAM dan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya kebal Hukum, sekelas Pak Kapolres aja tidak di indahkan instruksinya," ucap Syahnurdin kepada media.
Baca Juga:
" PT.PAM dan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya yang di ketuai oleh saudara Rojison telah mengangkangi kesepakatan bersama yang telah dilakukan beberapa hari lalu bersama Kapolres Siak, agar tidak ada aktivitas didalam lahan TORA yang disengketakan, Bahkan sampai hari ini PT. PAM atas suruhan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya yang diketuai Rojison tersebut menambah alat excavator lagi sebanyak 4 unit dan melakukan aktivitas penebangan kayu akasia di Lahan TORA Kampung Bunsur," tambahnya.
Syahnudin juga berharap agar pihak Poldes Siak bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada PT. PAM dan Pihak Koperasi yang diketuai Saudara Rojison.
"Kami meminta kepada Pak Kapolres Siak bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar kesepakatan dan proses hukum PT. PAM dan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya karena tidak mematuhi pak Kapolres dan tentunya akan berpotensi menimbulkan konflik jika tidak ada tindakan apa- apa dari Pihak Penegak Hukum ," tegas Syahnurdin.
Editor: Sigalingging
(Team)