Sabtu, 06 Juli 2024 WIB

Kajati Riau Beri Penerangan Pemahaman dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Administrator - Kamis, 25 Januari 2024 18:23 WIB
Kajati Riau Beri Penerangan Pemahaman dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Gerbangnegerinews.com, Siak/Riau -Tim Penerangan Hukum (Penkum) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema "Pemahaman dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi", Kamis (25/1/2024) di Kantor Camat Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kegiatan dibuka oleh Camat Tualang Mursal S.Sos. Dalam penyampaiannya, Camat Tualang Mursal S.Sos menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau yang telah bersedia hadir di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dalam kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Tahun 2024.

Baca Juga:

Kemudian, Camat Tualang Mursal S.Sos menyampaikan bahwa kegiatan Penerangan Hukum yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Riau ini diikuti oleh Kepala Desa serta Perangkat Desa Se- Kecamatan Tualang.

Camat Tualang Mursal S.Sos berharap dengan diadakannya kegiatan ini, dapat memberikan Pemahaman dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Desa serta Perangkat Desa Se- Kecamatan Tualang.

Dalam sambutannya, Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Kejaksaan juga berperan sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana atau executive ambtenaar.

Kejaksaan Republik Indonesia juga bisa berperan dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara. Artinya, Kejaksaan bisa mewakili pemerintah dalam ranah perkara perdata serta tata usaha negara, sebagai Jaksa Pengacara Negara. Untuk tugas dan wewenang, semuanya disesuaikan dengan undang- undang yang berlaku.

Penerangan Hukum merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Kami Tim Penerangan Hukum (Penkum) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) di Kecamatan Tualang dengan tema "Pemahaman dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi" yang akan disampaikan oleh Kasi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, S.H., M.H.

Semoga dengan diselenggarakannya kegiatan ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat dan juga dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kasi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, S.H., M.H.

Dalam penyampaiannya, Kasi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, S.H., M.H pada pokoknya menyampaikan bahwa Korupsi merupakan suatu perbuatan jahat yang menyimpang dari norma- norma yang diterima oleh masyarakat. Korupsi juga merupakan suatu perbuatan curang yang merugikan negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.

Korupsi diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, sebab terjadinya perbuatan korupsi diantaranya yakni ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi- posisi kunci yang memberi ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.

Diakhir penyampaian materi, Kasi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sonang Simanjuntak, S.H., M.H menyampaikan bahwa mencegah korupsi tidaklah begitu sulit kalau kita secara sadar untuk menempatkan kepentingan umum (kepentingan rakyat banyak) di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Hal Ini perlu ditekankan sebab betapa pun sempurnanya peraturan, kalau ada niat untuk melakukan korupsi tetap ada di hati para pihak yang ingin korupsi, maka korupsi tetap akan terjadi karena faktor mental itulah yang sangat menentukan. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia Baharuddin Lopa. (red)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dilaporkan ke Kejaksaan Dugaan Korupsi Saat Dirinya Menjadi Direktur BUMKam, Penghulu Sei Berbari Terkesan Arogan

Dilaporkan ke Kejaksaan Dugaan Korupsi Saat Dirinya Menjadi Direktur BUMKam, Penghulu Sei Berbari Terkesan Arogan

Pj Ketua TP PKK Riau, Adrias Hariyanto Minta Rumah Sakit Selalu Memberikan Rasa Nyaman Bagi Pasien

Pj Ketua TP PKK Riau, Adrias Hariyanto Minta Rumah Sakit Selalu Memberikan Rasa Nyaman Bagi Pasien

Hadiri Musyawarah Provinsi KORPRI Riau, PJ Gubri Berharap KORPRI Berikan yang Terbaik Untuk Riau Lebih Maju dan Sejahtera

Hadiri Musyawarah Provinsi KORPRI Riau, PJ Gubri Berharap KORPRI Berikan yang Terbaik Untuk Riau Lebih Maju dan Sejahtera

Soal Tender Goemembrane Rp200 M, Ditemukan Dokumen Palsu BRIN, LSM Amatir Lapor Indikasi Korupsi PT PHR & Total Safety Energi ke Jaksa dan KPK

Soal Tender Goemembrane Rp200 M, Ditemukan Dokumen Palsu BRIN, LSM Amatir Lapor Indikasi Korupsi PT PHR & Total Safety Energi ke Jaksa dan KPK

Bersinergi Membangun Pencegahan Korupsi di Indonesia, KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau

Bersinergi Membangun Pencegahan Korupsi di Indonesia, KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau

SMA Negeri Plus Provinsi Riau Akan Tetap Memberikan Kualitas Lulusan Terbaik untuk Bumi Lancang Kuning

SMA Negeri Plus Provinsi Riau Akan Tetap Memberikan Kualitas Lulusan Terbaik untuk Bumi Lancang Kuning

Komentar
Berita Terbaru