Rabu, 08 Januari 2025 WIB

Ketua DPC APDESI Rohil Ajak Penghulu dan Perangkat Untuk Netral Pada Pemilu 2024

Administrator - Jumat, 12 Januari 2024 22:54 WIB
Ketua DPC APDESI Rohil Ajak Penghulu dan Perangkat Untuk Netral Pada Pemilu 2024
Gerbangnegerinews.com, Rohil/Riau -Dalam rangka menciptakan pemilu 2024 yang aman, damai dan kondusif, Direktorat Intelijen Polda Riau melalui Subdit Politik yang dipimpin Iptu Juliart Lumban Tobing beserta anggota melakukan upaya Cooling System dan silaturahmi dengan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Rokan Hilir, Jum'at (12/01/2024).

Silaturahmi ini dilakukan pasca beredarnya Video Oknum Penghulu dan Perangkat Desa yang mendukung salah satu Calon Legislatif pada Pemilu tahun 2024 "ungkap Iptu J.L Tobing"

Baca Juga:

Ditengah Bencana Banjir yang melanda Kecamatan Rantau Kopar Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Ketua DPC APDESI Rohil Dedi Wahyudi menyambut baik tindakan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam hal menjaga kondusifitas kamtibmas dalam rangka mengantisipasi terjadinya konflik bidang politik diwilayah Kabupaten Rohil

Menyikapi hal teesebut maka Ketua dan beberapa pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Rokan Hilir menyempatkan diri untuk melakukan deklarasi dalam rangka mensukseskan Pemilu tahun 2024,

Mencermati dinamika Politik menjelang dilaksanakannya Pemilu tahun 2024 yang terjadi diwilayah Kabupaten Rokan Hilir saat ini, maka APDESI melakukan beberapa Himbauan kepada seluruh Penghulu dan perangkatnya yang berisi sebagai berikut :

1) Para Penghulu dan perangkatnya se-Rohil agar menjaga Netralitas dalam pelaksanaan pesta Demokrasi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2024

2) Tidak berpolitik praktis dan berpihak kepada salah satu calon pada Pemilu tahun 2024.

3) Tidak melakukan Money Politik serta menggunakan sarana media secara bijak.

4) Mendukung Unsur Penyelenggara Pemilu dan Polri dalam menjaga kondusifitas kamtibmas sehingga tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, lancar dan kondusif.

Sanksi Pidana dan Denda bagi Kepala Desa / Penghulu, serta Perangkatnya yang ikut berkampanye dan tidak netral atau mendukung salah satu calon pada Pemilu 2024 sebagaimana telah diatur dalam Pasal 280 ayat 2 huruf H, I, J Junto Pasal 494 dan Pasal 490 Undang – Undang No. 7 thn 2017 tentang Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000. 000,00.

Untuk itu dihimbau kepada Kepala Desa / Penghulu dan beserta Perangkatnya jangan main- main dengan hukum dan aturan Pemilu apabila tidak mau dipenjara.

Ia mengatakan, sanksi menanti jika terbukti Kades dan perangkat Desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta. ujarnya,". (red)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kagum Dengan Puswil Soeman HS, Pj Ketua TP-PKK Provinsi Riau Ajak Masyarakat Gemar ke Pustaka

Kagum Dengan Puswil Soeman HS, Pj Ketua TP-PKK Provinsi Riau Ajak Masyarakat Gemar ke Pustaka

Jelang Pilkada, Pj Sekdaprov Riau Ingatkan ASN Untuk Bersikap Netral

Jelang Pilkada, Pj Sekdaprov Riau Ingatkan ASN Untuk Bersikap Netral

Berikan Perlindungan Bagi Tenaga Kerja, Disnakertrans Riau Galakkan Program Perlindungan Untuk Pekerja Rentan (Pulut Ketan)

Berikan Perlindungan Bagi Tenaga Kerja, Disnakertrans Riau Galakkan Program Perlindungan Untuk Pekerja Rentan (Pulut Ketan)

Dukung Pilkada Damai, Plt Kadisdik Riau Edi Rusma: Guru ASN Wajib Netral

Dukung Pilkada Damai, Plt Kadisdik Riau Edi Rusma: Guru ASN Wajib Netral

Jaga Kondusifitas, Pjs Bupati Meranti Roni Rakhmat Minta ASN Jaga Netralitas pada Pilkada 2024

Jaga Kondusifitas, Pjs Bupati Meranti Roni Rakhmat Minta ASN Jaga Netralitas pada Pilkada 2024

Hadir di Kantor Desa Tarai Bangun, Layanan Samsat Tanjak Permudah Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Kendaraan

Hadir di Kantor Desa Tarai Bangun, Layanan Samsat Tanjak Permudah Masyarakat dalam Pembayaran Pajak Kendaraan

Komentar
Berita Terbaru