Kamis, 04 Juli 2024 WIB

Penghulu/Kades dan Perangkat Desa Tidak Boleh Terlibat Kampanye

Administrator - Kamis, 11 Januari 2024 22:49 WIB
Penghulu/Kades dan Perangkat Desa Tidak Boleh Terlibat Kampanye
Gerbangnegerinews.com, Rohil/Riau -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau mengingatkan kepala desa beserta perangkat desa untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Zubaidah, Kamis (11/1/2024) mengatakan, pihaknya telah menyebar surat imbauan ke seluruh Penghulu / Kades di Kab Rokan Hilir agar menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu. Dalam surat imbauan itu, juga disampaikan mengenai ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:

"Pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksana dan/tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa (huruf h) perangkat desa(huruf I),dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (huruf j), "kata Zubaidah.

Ia mengatakan, sanksi menanti jika terbukti Kades dan perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Misalkan mereka menjadi tim pelaksana sebuah kampanye,kemudian membuat deklarasi yang mendukung salah satu peserta Pemilu, kalau untuk Penghulu / Kepala Desa sendiri sebenarnya sudah jelas sanksinya disebutkan di uu 7 th 2017 pasal 490 , "bahwa setiap kepala atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu)tahun dan denda paling banyak Rp.12.000. 000,00 jadi stop lah kepala desa dan aparat desa,serta BPD jangan main- main dengan hukum dan aturan Pemilu, Secara langsung Bawaslu sudah mensosialisasikan aturan aturan tersebut,secara tertulis juga sudah kita kirim surat himbauan sebelum dan pada masa kampanye,jadi jangan ada lagi menabrak aturan dan pelanggaran pemilu,karna sanksi pidananya jelas,tegasnya.ditambahkan lagi oleh Zubaidah,Saat ini pasca Vidio Viral terkait dukungan Caleg DPR oleh kades,aparat desa,dan BPD , Bawaslu sudah turun melakukan penelusuran di 4 titik lokasi dibuatnya vidio tersebut,kemudian akan segera register untuk dijadikan temuan Bawaslu,dan semua Panwaslu kecamatan juga sudah kami Intruksikan untuk segera koordinasi kesemua camat,dan penghulu untuk kembali mghimbau dan mencegah adanya dukungan-dukungan ASN dan aparat desa terhadap Caleg DPR tersebut,tegasnya. (red)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru