Kamis, 04 Juli 2024 WIB

Lembaga INPEST Kota Dumai Desak Walikota dan APH Hentikan Semua Galian C Ilegal di Kota Dumai

Administrator - Rabu, 15 Mei 2024 21:38 WIB
Lembaga INPEST Kota Dumai Desak Walikota dan APH Hentikan Semua Galian C Ilegal di Kota Dumai
Gerbangnegerinews.com, Dumai/Riau -Beberapa pengusaha tanah urug atau galian C diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin, salah satunya terletak di kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau.

Saat dilakukan pantauan pada 14 Mei 2024, terlihat jelas kegiatan penambangan tersebut dijalankan dengan bebas tanpa hambatan dan diduga melanggar hukum.

Baca Juga:

Galian C Ilegal dikot Dumai harus dihentikan karena akan merugikan negara atas restribusi daerah sebut Bastian selaku Ketua DPD Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Kota Dumai kepada wartawan pada hari Kamis, 15 Mei 2024, lebih lanjut Bastian sangat menyayangkan persolan tersebut sebab, kegiatan tersebut jelas merusak lingkungan hidup yang dapat membahayakan masyarakat di kawasan tersebut.

Bastian menyampaikan Para pengusaha harus memenuhi seluruh izin yang diperlukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan dampak buruk pada lingkungan dan masyarakat setempat.

" Mereka bisa memberikan sumbangan melalui pajak pada daerah apabila semua izin telah dilengkapi dan lokasi penambangan tanah urug sesuai dengan peraturan, sehingga tidak berdampak buruk pada masyarakat dan lingkungan," Ucap Bastian.

Kegiatan ilegal seperti ini katanya jelas melanggar UU No 3 Tahun 2020 Pasal 158 yang menyatakan bahwa siapa saja yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Pasal 160 menegaskan bahwa orang yang memiliki IUP atau IUPK pada tahap eksplorasi tetapi melakukan operasi produksi bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000 Rupiah.

Pasal 161 menjelaskan bahwa siapa saja yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya sesuai dengan pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000 Rupiah.

Bastian mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) atau dinas terkait untuk secepatnya menghentikan aktivitas dan melarang pengusaha ilegal ini melakukan galian C tanpa ijin lengkap.

Bastian juga menegaskan agar pihak Perusahaan yang melakukan penimbunan kawasan mereka agar tidak menampung atau membeli tanah galian yang tidak memiliki izin tersebut karna secara tidak langsung ikut membantu rusaknya lingkungan di Kota Dumai ini.

" Kalau niatnya mau membangun Dumai melalui investasi mereka disini silahkan membeli melalui Pemilik Guari yang sudah berizin, ini jelas menghindari resiko rusaknya lingkungan yang berdampak pada masyarakat Dumai," Ucapnya menegaskan.

Selain itu katanya banyak laporan selama beroperasinya Galian ilegal ini masyarakat sekitar juga tidak mendapat kompensasi apapun hanya terimbas debu dan hancurnya akses jalan masyarakat dari aktifitas haram tersebut.

Ditempat terpisah ketua yayasan Sahabat Alam Rimba ( SALAMBA ) Ir. Ganda Mora.S.H. M.Si mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi INPEST kita Dumai, sebagai yayasan lingkungan hidup kami mendukung lembaga INPEST Dumai agar semua galian C Ilegal di hentikan karena tanpa izin Analisis Dampak Lingkungan AMDAL akan berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan merusak tata kelola air dan mencemari lingkungan sehingga seharusnya APH kota Dumai dapat memeriksa semua galian C yang tidak berizin sebut Ganda menyampaikan dukungan penuh ke kawan kawan aktivis di kota Dumai.

Editor: Sigalingging

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jelang Kunjungan Presiden, Pj Walikota dan Sekdako Akan Turun Langsung ke Lapangan Mengecek Persoalan Kebersihan

Jelang Kunjungan Presiden, Pj Walikota dan Sekdako Akan Turun Langsung ke Lapangan Mengecek Persoalan Kebersihan

Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, Resmi Membuka Open Tournament Wali Kota Pekanbaru Taekwondo Cup

Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, Resmi Membuka Open Tournament Wali Kota Pekanbaru Taekwondo Cup

Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Serahkan Formulir Bacalon Walikota dan Wakil Walikota DPC PDI P Pekanbaru

Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Serahkan Formulir Bacalon Walikota dan Wakil Walikota DPC PDI P Pekanbaru

Pj Walikota Pekanbaru Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN

Pj Walikota Pekanbaru Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN

Pendaftaran MTQ Provinsi Riau XLII 2024 yang Akan Dilaksanakan di Kota Dumai Sudah Dibuka

Pendaftaran MTQ Provinsi Riau XLII 2024 yang Akan Dilaksanakan di Kota Dumai Sudah Dibuka

Kapolres Dumai, Walikota Dumai dan Dandim 0320 Lakukan Pemantauan Langsung Pelaksanaan Pengamanan dan Proses Penghitungan Suara di Sejumlah TPS

Kapolres Dumai, Walikota Dumai dan Dandim 0320 Lakukan Pemantauan Langsung Pelaksanaan Pengamanan dan Proses Penghitungan Suara di Sejumlah TPS

Komentar
Berita Terbaru