Kamis, 04 Juli 2024 WIB

Tameng Adat LAMR Provinsi Riau Sesalkan Sikat Kurang Beradap PT. SIR

Administrator - Minggu, 31 Desember 2023 07:15 WIB
Tameng Adat LAMR Provinsi Riau Sesalkan Sikat Kurang Beradap PT. SIR
Gerbangnegerinews.com, Pekanbaru/Riau -Menanggapi viralnya amuk Gubernur Riau Bapak Brigjen TNI (Purn) Edy Afrizal Natar Nasution, S.I.P saat Rapat yang tidak dihadiri oleh perwakilan PT SAWIT INTI RAKYAT (PT SIR) pada 27 Desember 2023 lalu, TAMENG ADAT LAMR Riau menyesalkan sikap tidak beradab manajemen PT SIR tersebut. Panglima Perdana Tameng Adat LAMR Provinsi Riau Tengku Heriyanto saat dimintai pendapat terkait berita viral itu pun cukup berang dan menyayangkan sikap tidak santun tersebut. "Ini yang undang kan Gubernur, dan niat nya juga untuk menyelesaikan masalah dengan masyarakat melayu setempat. Kok tidak dihargai??" ujar Tengku Heriyanto.

Lebih lanjut, panglima Perdana Tengku Heriyanto menyampaikan bahwa " Tuntutan masyarakat setempat itu kan dilindungi dan diatur oleh undang undang. Jelas pada Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan, lalu apa yang menjadi alasan perusahaan untuk mengesampingkan hak masyarakat ini?" tutup nya.

Baca Juga:

Sementara itu ditempat terpisah, Novriyadi Rifaie yang juga menjabat Sekretaris Umum Tameng Adat LAMR Provinsi Riau menegaskan, "Kami selaku anak kemenakan mendukung kebijakan dan langkah langkah terpadu yang disiapkan Gubernur Riau untuk mengembalikan Hak Hak masyarakat yang belum ditunaikan PT SIR . Landasan hukum nya jelas, dan langkah yang diambil Bapak Gubernur juga sesuai Undang-Undang. Jelas bahwa Perusahaan Perkebunan yang melanggar kewajiban pada UU NOMOR 39 TAHUN 2014 tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan, dan/atau pencabutan Izin Usaha Perkebunan. Ini juga kami tegaskan pada perusahaan perusahaan sejenis yang mungkin saja masih berlaku dzolim terhadap hak hak masyarakat " Tegas Novriyadi Rifaie.

Seperti yang kita ketahui bersama, banyak sekali perusahaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau yang bermasalah dengan penduduk tempatan, mulai dari permasalahan ganti rugi, kewajiban alokasi lahan yang belum ditunaikan, perizinan, tenaga kerja, sampai pada konflik konflik yang melibatkan oknum preman yang dengan sengaja dibenturkan dengan masyarakat. Tentu yang sangat dirugikan adalah masyarakat. (red)

SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru