Jumat, 10 Januari 2025 WIB

DPRD Pekanbaru Dorong Langkah Strategis Menuju Kawasan Tanpa Rokok dalam Rapat Paripurna

Administrator - Kamis, 05 September 2024 13:29 WIB
DPRD Pekanbaru Dorong Langkah Strategis Menuju Kawasan Tanpa Rokok dalam Rapat Paripurna
Rapat Paripurna bersama Pemko terkait tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).(Foto: Humas DPRD Kota Pekanbaru)

PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota (Pemko). Rapat di ruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (5/9/2024) ini terkait tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga:

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi dengan dihadiri tiga wakil ketua lainnya, Ginda Burnama, Tengku Azwendi dan Nofrizal. Hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi.

Muhammad Sabarudi mengatakan, rapat ini terkait perubahan atas peraturan daerah kota Pekanbaru nomor 2 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kota Pekanbaru, dan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


Ranperda ini merupakan dinamika perkembangan pengaturan terkait hak keuangan dan administratif anggota DPRD sebagai wujud implementasi dari PP Nomor satu tahun 2003 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Perda ini juga sebagai bentuk ketaatan terhadap azas perundang-undangan dan kepastian hukum, di mana dalam asas disebutkan bahwa undang undang yang lebih tinggi diikuti oleh undang undang yang lebih rendah dan sebaiknya undang undang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang undang yang lebih tinggi.

Yang ketiga, dalam proses pembentukannya mulai dari usulan program perda, rancangan penyampaian raperda, pembahasan ranperda harmonisasi dan fasilitasi sampai dengan penyampaian pendapat akhir ini telah melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam ketentuan mengenai pembentukan peraturan hukum daerah.

"Yang keempat bahwa perubahan raperda hak keuangan dan strategi pimpinan anggota DPRD ini adalah dalam rangka mewujudkan angkutabiliitas keuangan daerah serta kepastian penerapan hukum dalam administrasi pembayaran," tambahnya.

Peraturan daerah ini merupakan amanat dari undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, di mana berdasarkan pasal 3 dijelaskan bahwa penyelenggaraan kesehatan bertujuan meningkatkan perilaku hidup sehat.(Galeri)

Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bupati Terpilih Indragiri Hulu Diduga Terlibat Putaran Kasus SPPD Fiktif DPRD Provinsi Riau

Bupati Terpilih Indragiri Hulu Diduga Terlibat Putaran Kasus SPPD Fiktif DPRD Provinsi Riau

Bantu Janda Lansia, 2 Anggota DPRD Bintan Minta Pemerintah Agar Lebih Memperhatikan Warga Tidak Mampu

Bantu Janda Lansia, 2 Anggota DPRD Bintan Minta Pemerintah Agar Lebih Memperhatikan Warga Tidak Mampu

DPRD Pekanbaru Susun Alat Kelengkapan Dewan untuk Masa Bakti 2024-2029

DPRD Pekanbaru Susun Alat Kelengkapan Dewan untuk Masa Bakti 2024-2029

Azwendi Fajri Hadiri Debat Publik Pilkada Pekanbaru: Momentum Demokrasi Dimulai

Azwendi Fajri Hadiri Debat Publik Pilkada Pekanbaru: Momentum Demokrasi Dimulai

Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru: Era Baru Dimulai

Pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru: Era Baru Dimulai

Demi Kemajuan Provinsi Riau, Pj Gubri Ajak DPRD Saling Bahu Membahu

Demi Kemajuan Provinsi Riau, Pj Gubri Ajak DPRD Saling Bahu Membahu

Komentar
Berita Terbaru